DPR RI Tunda Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi hingga Periode 2024-2029
Jakarta – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 terkait Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan ini disebabkan oleh terbatasnya waktu jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024.
Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini baru akan dilakukan oleh DPR periode 2024-2029 yang akan mulai bertugas pada 1 Oktober 2024. “Karena keterbatasan waktu, pembahasan RUU MK tidak bisa dilanjutkan sekarang.
Kami akan kembali membahas pada periode DPR berikutnya, dan segera memprosesnya pada masa sidang mendatang,” ujar Adies dalam rapat kerja pada Selasa (17/9/2024).
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia, telah mendukung keputusan. Ia turut menandatangani dokumen dan draf revisi UU MK yang telah disiapkan oleh Sekretariat Komisi III DPR RI. “Kami berterima kasih atas penandatanganan naskah RUU tahap pertama, yang akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut di periode berikutnya,” ungkap Adies.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU MK di Komisi III DPR sempat menggelar rapat pengesahan tingkat pertama untuk RUU ini. Rapat telah sudah menyepakati agar RUU Mahkamah Konstitusi dibawa ke tingkat dua untuk disahkan rapat paripurna. Namun, hingga kini revisi tersebut belum juga diangkat ke rapat paripurna.
Salah satu poin penting dalam revisi UU MK ini adalah pengaturan ulang masa jabatan hakim konstitusi. Usulan tersebut akan mengembalikan masa jabatan hakim menjadi 5 tahun, berbeda dari ketentuan saat ini yang mengizinkan hakim menjabat hingga maksimal 15 tahun atau berusia 70 tahun.
Untuk hakim yang saat ini sedang menjabat, keputusan masa jabatan mereka akan diserahkan kembali kepada lembaga pengusul untuk konfirmasi lebih lanjut.