Dorong Ratifikasi OPCAT, Ombudsman Tegaskan Komitmen Cegah Penyiksaan

Ombudsman mendesak pemerintah segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT) sebagai langkah konkret dalam mencegah praktik penyiksaan di Indonesia. Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa isu penyiksaan melibatkan pemangku kepentingan strategis, sehingga diperlukan kolaborasi yang solid untuk mengubah wacana menjadi tindakan nyata. Ombudsman bekerja sama dengan lima lembaga negara dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, dan KND, untuk memperkuat upaya advokasi ini.

Anggota Ombudsman lainnya, Jemsly Hutabarat, menambahkan bahwa KuPP terus menggalang kampanye agar mekanisme pencegahan penyiksaan nasional dapat terwujud. Sejak didirikan pada 2016, KuPP telah mengambil berbagai langkah, seperti menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham, mengadakan pertemuan dengan Kemenko Polhukam, Kemensos, Kemenkes, Polri, serta mengunjungi lembaga pemasyarakatan untuk memantau kondisi tahanan. Pada 13 Maret lalu, Ombudsman resmi mengambil alih kepemimpinan KuPP dari Komnas Perempuan, yang sebelumnya berhasil mencetak sejumlah pencapaian penting dalam advokasi pencegahan penyiksaan.

Sebagai koordinator baru, Ombudsman telah menyusun rencana kerja 2025 yang mencakup advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas internal dan mitra, pemantauan serta pelaporan bersama, edukasi publik, dan dialog konstruktif. Ketua Komnas Perempuan, Andi Yetriyani, mengingatkan bahwa KuPP menghadapi tantangan besar, termasuk dinamika politik, birokrasi, budaya, serta keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, KuPP perlu menjaga akuntabilitas serta transparansi hingga regulasi pencegahan penyiksaan benar-benar terwujud.