Catatan Penting Anggota DPR Soal Kasus Perundungan di PPDS Undip

Jakarta – Universitas Diponegoro (Undip) telah mengakui adanya kasus perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan aktif dalam menindaklanjuti pernyataan dari pihak Undip dan Rumah Sakit (RS) Kariadi.

“Undip dan RS Kariadi tampaknya ingin mengungkap lebih dalam terkait kasus ini. Aparat penegak hukum harus merespons dengan cepat dan mengambil tindakan yang diperlukan. Terlebih lagi, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujar Saleh pada Minggu, 15 September 2024.

Menurutnya, segala bentuk perundungan harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip pendidikan dan pelayanan kesehatan.

“Kita semua tentu setuju bahwa perundungan tidak boleh dibiarkan, karena ini bertentangan dengan semangat pendidikan dan pelayanan yang baik. Masyarakat pasti mendukung agar kasus ini segera diselesaikan,” tambahnya.

Catatan DPR Mengenai Kasus Perundungan

Saleh Partaonan Daulay menyampaikan beberapa catatan penting terkait penanganan kasus ini.

  1. Pertanggung Jawaban Pelaku
    Semua pihak yang terlibat dalam tindakan perundungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan mereka. Tidak boleh ada pengecualian, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
  2. Investigasi Tidak Hanya di UNDIP
    Menurut Saleh, penyelidikan atas kasus perundungan ini tidak boleh terbatas hanya pada Undip. Semua institusi pendidikan yang menyelenggarakan program PPDS juga harus diperiksa secara menyeluruh.
  3. Peran Aktif Guru Besar dan Dosen Pembimbing
    Guru besar dan dosen pembimbing diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi yang relevan dan membantu menghentikan kasus serupa di masa depan. Keterlibatan mereka sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.
  4. Laporan dari Mahasiswa PPDS
    Mahasiswa yang menjadi korban perundungan diminta untuk tidak takut melaporkan kejadian ini, baik kepada pihak kampus maupun kepada DPR. “Tindakan perundungan adalah bentuk kejahatan, dan kita harus melawannya bersama-sama,” tegasnya.

Senada dengan Saleh, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, juga mengapresiasi keterbukaan yang ditunjukkan oleh Undip dan RS Kariadi. Menurutnya, transparansi yang mereka tunjukkan merupakan langkah positif untuk memperbaiki sistem.

“Kita harus memberikan apresiasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran Undip dan Direktur RS Kariadi yang berani terbuka mengenai kasus ini. Ini adalah langkah awal yang baik untuk melakukan pembenahan,” ujar Rahmad.

Isu Iuran PPDS

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengungkapkan adanya iuran sebesar Rp 20-40 juta bagi mahasiswa baru PPDS. Padahal, Yan telah mengeluarkan surat edaran pada 25 Maret 2024 yang membatasi iuran tersebut hanya sebesar Rp 300 ribu, sesuai dengan aturan untuk mencegah terjadinya perundungan di kalangan mahasiswa.