BPOM Sita Umumkan 10 Obat Herbal Merusak Ginjal Dan Jantung

Pada tanggal 12 Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pengumuman penting terkait keamanan obat herbal. Dalam laporan terbaru, BPOM mengidentifikasi sepuluh jenis obat herbal yang berpotensi merusak ginjal dan jantung. Langkah ini diambil setelah serangkaian penelitian dan laporan kasus yang menunjukkan efek samping berbahaya dari produk-produk tersebut.

BPOM merilis daftar lengkap produk herbal yang berisiko tinggi. Beberapa di antaranya termasuk ramuan tradisional yang banyak dikonsumsi masyarakat, tanpa disertai pengawasan yang memadai. Peneliti BPOM menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda keracunan atau masalah kesehatan yang muncul akibat penggunaan obat herbal ini.

Penggunaan obat herbal tanpa konsultasi medis dapat menyebabkan kerusakan serius pada organ vital. Laporan menunjukkan bahwa banyak pengguna mengabaikan peringatan ini, mengakibatkan lonjakan kasus gangguan kesehatan. Para ahli kesehatan mendesak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk herbal, serta selalu berkonsultasi dengan tenaga medis yang kompeten.

BPOM berencana meluncurkan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya obat herbal yang tidak teruji. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai lembaga kesehatan dan komunitas untuk mendalami isu ini. Masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memilih produk kesehatan demi menjaga kesehatan jangka panjang.

Sebagai langkah lanjut, BPOM akan memperketat pengawasan terhadap peredaran obat herbal di pasaran. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesehatan dan melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya. Dengan tindakan tegas ini, BPOM berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan obat yang beredar di Indonesia.