Bandar Judi Bayar Rp 24 Juta Agar Akses Situs Dibuka Oknum Komdigi

Jakarta – Seorang bandar judi online ditangkap oleh pihak berwajib setelah terbukti membayar Rp 24 juta kepada seorang oknum pegawai Komunikasi dan Informatika (Komdigi) untuk membuka akses situs judi yang diblokir oleh pemerintah. Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang melibatkan pejabat publik dalam upaya memperdagangkan akses ke situs-situs terlarang.

Menurut keterangan polisi, bandar judi yang belum disebutkan identitasnya itu memberikan uang sebesar Rp 24 juta kepada oknum Komdigi yang bertugas untuk mengatur pemblokiran situs di Indonesia. Uang tersebut diserahkan agar oknum tersebut dapat membantu membuka blokir situs judi online yang telah ditutup pemerintah karena melanggar regulasi dan merugikan masyarakat.

Oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab untuk memanipulasi sistem pemblokiran situs di kementerian terkait. Investigasi mengungkapkan bahwa oknum tersebut memiliki akses langsung ke sistem yang digunakan untuk memblokir situs-situs ilegal. Dengan menerima suap, dia membuka akses kembali ke situs judi online yang sebelumnya diblokir, sehingga memungkinkan bandar judi beroperasi kembali tanpa hambatan.

Kasus ini menambah panjang daftar masalah terkait penyalahgunaan jabatan oleh pejabat pemerintah. Kepolisian berjanji akan terus menyelidiki lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain oknum Komdigi, bandar judi juga akan dijerat dengan dakwaan pelanggaran hukum terkait perjudian online yang dilarang di Indonesia.

Penyelidikan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.