APBN Cover Biaya Retreat Kepala Daerah, Mensesneg: Anggaran Daerah Tak Perlu Dikeluarkan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh pembiayaan retreat kepala daerah di Magelang akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Seluruhnya dibiayai APBN oleh Kemendagri,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI pada Jumat (14/2/2025). Dengan demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran mereka untuk kegiatan retreat yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari mendatang. “Seharusnya tidak ada lagi transfer dana dari daerah, karena sudah ditanggung oleh Kemendagri,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah yang telah terlanjur membayar biaya orientasi atau retreat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mendapatkan pengembalian dana. Hal ini disampaikan setelah Kemendagri menerbitkan surat edaran baru yang menegaskan bahwa seluruh biaya retreat akan ditanggung oleh APBN.
“Ya, dananya akan dikembalikan,” ungkap Bima Arya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (13/2/2025). Ia menjelaskan bahwa pembiayaan retreat ini dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini juga tertuang dalam surat edaran bernomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada hari yang sama.
Bima Arya, yang juga merupakan mantan Wali Kota Bogor, mengungkapkan bahwa pada awalnya skema pembiayaan retreat melalui kombinasi APBN dan APBD merupakan usulan dari pemerintah daerah kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Berdasarkan usulan tersebut, kepala daerah diminta menyediakan biaya sebesar Rp 2.750.000 per hari selama berlangsungnya retreat pada 21-28 Februari 2025.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian memutuskan bahwa seluruh biaya retreat kepala daerah akan sepenuhnya ditanggung oleh Kemendagri, sehingga tidak lagi dibebankan kepada APBD. “Surat edaran sebelumnya telah direvisi agar sesuai dengan keputusan Mendagri,” jelas Bima Arya.