Anggota DPR Soroti Aturan Baru Penyaluran LPG 3 kg dan Dampaknya terhadap Kelangkaan!
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta Pertamina untuk meninjau kembali kebijakan terbaru terkait penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Peraturan baru yang berlaku mulai 1 Februari 2025, melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg, yang menurut Herman berpotensi menyebabkan kelangkaan. “Menurut saya, masalahnya bukan pada penyaluran, tetapi pada aturan yang membatasi pengecer,” kata Herman Khaeron dalam wawancara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Herman menekankan bahwa masalah utama terletak pada pengecer yang menjual LPG 3 kg dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), yang perlu ditertibkan. “Penyaluran gas ini seharusnya tetap sampai ke warung, dengan tanggung jawab pada agen dan pemilik pangkalan untuk memastikan harga sesuai dengan HET,” jelasnya.
Herman juga mengusulkan agar sanksi tegas diberikan kepada agen atau pemilik pangkalan yang melanggar peraturan, alih-alih membatasi penyaluran gas ke pengecer. Dengan begitu, kelangkaan gas elpiji 3 kg dapat dihindari.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah mengenai distribusi LPG 3 kg.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi volume subsidi gas elpiji 3 kg. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan subsidi tepat sasaran, meskipun ada tantangan dalam mengendalikan penjualan di tingkat pengecer yang seringkali melanggar harga HET.
Sebagai solusi, Bahlil mengusulkan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan untuk memastikan harga jual LPG tetap terkontrol. Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi dalam waktu transisi selama satu bulan, guna mencegah harga yang melambung dan memastikan distribusi yang tercatat dengan baik.