Anggaran BNN Dipangkas Rp998 Miliar, Prioritas Penanganan Narkoba Tetap Ditegaskan

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami pemangkasan anggaran signifikan dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, BNN harus menyesuaikan operasionalnya dengan anggaran yang berkurang.

Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol. Tantan Sulistyana, mengungkapkan bahwa sebelumnya BNN memperoleh pagu anggaran sebesar Rp2,45 triliun. Namun, dalam rapat terakhir dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2), terjadi efisiensi sebesar Rp998 miliar atau sekitar 40,7 persen dari total pagu awal.

Setelah pemangkasan ini, komposisi anggaran BNN untuk tahun 2025 mengalami perubahan. Belanja pegawai tetap sebesar Rp682,9 miliar, sementara belanja barang yang semula Rp1,01 triliun dipangkas menjadi Rp404,5 miliar. Adapun belanja modal yang awalnya Rp760,6 miliar kini menjadi Rp369 miliar. Dengan demikian, total anggaran efektif yang tersisa untuk BNN adalah Rp1,45 triliun.

Meskipun mengalami penyesuaian anggaran yang cukup besar, BNN tetap berfokus pada program-program strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat. Beberapa prioritas yang akan dimaksimalkan meliputi penanganan kawasan rawan narkoba, pendidikan antinarkoba di lingkungan pendidikan, serta layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SHKPN).

Selain itu, BNN juga tetap menjalankan layanan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, serta intervensi berbasis komunitas. Upaya pemetaan jaringan narkoba, penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika juga akan terus diperkuat.

Lebih lanjut, BNN memastikan keberlanjutan asesmen terpadu, peningkatan peralatan intelijen, dan memperkuat kerja sama di daerah perbatasan sebagai bagian dari strategi nasional dalam memberantas peredaran narkoba.