Pukat UGM Harap Prabowo Perintahkan Koalisi Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Partai Gerindra dan partai-partai pendukungnya agar memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029.

Menurut Zaenur, urgensi RUU ini sangat tinggi guna memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya sangat berharap Presiden Prabowo melihat pentingnya RUU Perampasan Aset dan segera memberikan arahan kepada partai serta koalisinya untuk menjadikannya prioritas di Prolegnas,” kata Zaenur dalam pernyataannya, Selasa (29/10/2024).

Kekecewaan juga disampaikan Zaenur karena RUU tersebut tidak tercantum dalam daftar usulan Prolegnas yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2025-2029. Ia menilai bahwa komitmen pemerintahan baru terhadap pemberantasan korupsi tampaknya akan sulit dicapai jika RUU Perampasan Aset terus tertunda.

“RUU ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam mengkriminalisasi aset yang asal-usulnya tidak jelas,” lanjut Zaenur.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebelumnya tidak termasuk dalam daftar yang disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10/2024), yang mengevaluasi usulan Prolegnas 2025-2029 dan membahas program legislasi yang diusulkan.

Berdasarkan surat dari Komisi III DPR tertanggal 24 Oktober, hanya RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang tercantum dalam Prolegnas.

Anggota Baleg DPR, Saleh Daulay, mengakui bahwa secara politik, pembahasan RUU ini cukup rumit. “Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai-partai lain, tetapi tidak mudah karena mereka menghadapi tantangan yang serupa,” ungkap Saleh setelah rapat. “Saya juga berharap pemerintah mengambil inisiatif. Ini adalah inisiatif pemerintah, jadi fokus tidak hanya pada Baleg.”

Absennya RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas memperlihatkan bahwa RUU ini, yang digadang-gadang mampu melemahkan kekuatan finansial koruptor, sekali lagi menghadapi ketidakpastian, meskipun DPR periode sebelumnya telah mengakui urgensinya.