Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Perkembangan Kasusnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (17/2) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto terkait status tersangka. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyuapan untuk memastikan Harun Masiku, calon anggota DPR RI, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, guna mendapatkan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Dalam proses tersebut, mereka diketahui menyerahkan uang suap yang totalnya mencapai 57.350 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
Selain itu, Hasto juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus ini.