Kebijakan Imigrasi Trump Ancam Ribuan WNI di AS, Kemlu RI Siaga

Ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat kini menghadapi ancaman deportasi akibat kebijakan imigrasi baru yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 4.276 WNI yang masuk dalam daftar Final Order of Removal, yang berarti mereka diwajibkan meninggalkan AS secara hukum.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, daftar ini mencakup WNI yang berstatus undocumented atau imigran tidak berdokumen. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak ditahan atau ditangkap oleh otoritas AS. Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan perwakilan diplomatik terus melakukan pemantauan serta siap memberikan bantuan hukum jika ada WNI yang menghadapi penangkapan.

Pemerintah juga mengimbau agar WNI memahami hak-hak hukum mereka di AS, seperti tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak mendapatkan bantuan hukum, serta berhak menghubungi perwakilan RI jika mengalami permasalahan imigrasi.

Sejak kembali dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada Januari lalu, Trump telah menandatangani berbagai kebijakan imigrasi yang lebih ketat. Salah satu perintah eksekutifnya mengizinkan pengusiran imigran tidak berdokumen kapan saja di wilayah AS, termasuk mereka yang tidak dapat membuktikan telah tinggal di AS selama lebih dari dua tahun.

Selain itu, Trump juga menginstruksikan agen patroli perbatasan untuk menolak masuk semua migran tidak berdokumen tanpa memberikan kesempatan untuk mengajukan suaka. Langkah ini memicu kekhawatiran di berbagai komunitas imigran, termasuk WNI yang menetap di AS.

Dengan kebijakan baru ini, nasib ribuan WNI di AS kini semakin tidak pasti. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang terdampak.